*Untuk mode Manual (Kuning), klik teks pada dokumen untuk mengedit sebelum di-print.
| A. Spesifikasi | |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | MAN 5 Banjar |
| Mata Pelajaran | Ushul Fiqih |
| Kelas / Fase | XII / F |
| Tahun Ajaran | 2026/2027 |
| Alokasi Waktu | 4 JP X 45 MENIT |
| Topik Pembelajaran | ASPEK-ASPEK HUKUM SYAR’I |
| B. Identifikasi | |
|---|---|
| Dimensi Profil Lulusan | Keimanan dan Ketakwaan, Kolaborasi, Komunikasi |
| Topik Panca Cinta | Cinta Allah dan Rasul-Nya, Cinta Ilmu, Cinta Diri dan Sesama Manusia |
| Materi Integrasi KBC | Aspek-aspek hukum syar’i adalah prinsip-prinsip yang mengatur perilaku dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan ajaran Islam. Dalam pembelajaran ini, siswa diajak untuk memahami bahwa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya harus tercermin dalam setiap aspek hukum yang mereka pelajari. Misalnya, dalam memahami keadilan (adl), siswa diajak untuk mencintai ilmu dengan mendalami berbagai sumber hukum seperti Al-Qur'an dan Hadis, yang merupakan landasan hukum syar’i. Selain itu, siswa diajarkan untuk mencintai diri dan sesama manusia dengan menerapkan kaidah-kaidah hukum yang adil dan berperikemanusiaan, sehingga setiap tindakan dapat membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Dalil yang relevan adalah QS. Al-Ma'idah (5:8) yang mengingatkan kita untuk berlaku adil dan QS. Al-Anfal (8:61) yang mengajarkan pentingnya mencintai kedamaian dan persatuan di antara sesama. |
| C. Desain Pembelajaran | |
|---|---|
| Tujuan Pembelajaran | Siswa dapat menjelaskan dan menerapkan aspek-aspek hukum syar’i dalam kehidupan sehari-hari serta menghubungkannya dengan nilai-nilai karakter seperti cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, serta cinta diri dan sesama manusia. |
| Model & Metode |
Model: Problem Based Learning (PBL)
|
| D. Pengalaman Belajar | |
|---|---|
| Kegiatan Awal |
|
| Kegiatan Inti |
1. Memahami
Fase 1: Identifikasi Masalah
Siswa dibagi dalam kelompok kecil untuk mendiskusikan berbagai masalah hukum syar’i yang sering dihadapi dalam masyarakat, seperti isu keadilan, hak asasi manusia, dan konflik sosial. Setiap kelompok memilih satu masalah untuk dianalisis.
Fase 2: Mengumpulkan Informasi
Setiap kelompok melakukan penelitian mendalam mengenai masalah yang dipilih. Mereka mencari sumber hukum, seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta literatur terkait untuk mendalami aspek-aspek hukum yang relevan.
2. Mengaplikasikan
Fase 3: Mengembangkan Solusi
Kelompok mendiskusikan dan merumuskan solusi berdasarkan hukum syar’i yang telah mereka pelajari. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana solusi tersebut mencerminkan nilai cinta kepada Allah, cinta ilmu, serta cinta kepada sesama.
Fase 4: Presentasi dan Diskusi
Setiap kelompok mempresentasikan hasil penelitian dan solusi yang telah mereka kembangkan di depan kelas. Diskusi kelas diadakan untuk memberikan umpan balik dan memperdalam pemahaman.
3. Merefleksi
Fase 5: Refleksi
Siswa diajak untuk merefleksikan pembelajaran yang telah dilakukan dan bagaimana mereka dapat menerapkan aspek-aspek hukum syar’i dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana nilai-nilai karakter dapat terintegrasi dalam tindakan mereka.
|
| Kegiatan Penutup |
|
| E. Asesmen Pembelajaran | |
|---|---|
| Asesmen Proses | Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran melalui observasi keterlibatan siswa dalam diskusi kelompok, kemampuan mereka dalam mencari informasi, serta pengembangan solusi yang diusulkan. |
| Asesmen Akhir | Siswa diminta untuk membuat laporan tertulis mengenai masalah hukum syar’i yang mereka pilih, termasuk analisis dan solusi yang mereka kembangkan, serta bagaimana nilai-nilai karakter diintegrasikan dalam laporan tersebut. |
Mengetahui,
Kepala Madrasah
ARBAIN, S.Ag., M.Pd.I
NIP. 197411152007101001
Banjar, 28 July 2026
Guru Mata Pelajaran
Za`ranah. S.Pd
NIP. 199810