*Untuk mode Manual (Kuning), klik teks pada dokumen untuk mengedit sebelum di-print.
| A. Spesifikasi | |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | MAN 5 Banjar |
| Mata Pelajaran | Ushul Fiqih |
| Kelas / Fase | XII / F |
| Tahun Ajaran | 2026/2027 |
| Alokasi Waktu | 4 JP X 45 MENIT |
| Topik Pembelajaran | NASIIKH MANSUKH |
| B. Identifikasi | |
|---|---|
| Dimensi Profil Lulusan | Keimanan dan Ketakwaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Komunikasi |
| Topik Panca Cinta | Cinta Allah dan Rasul-Nya, Cinta Ilmu, Cinta Diri dan Sesama Manusia, Cinta Tanah Air |
| Materi Integrasi KBC | NASIIKH MANSUKH adalah konsep dalam Ushul Fiqih yang menjelaskan tentang ayat-ayat yang dihapus atau digantikan oleh ayat-ayat yang lebih baru. Dalam konteks ini, kita bisa mengaitkan dengan nilai 'Cinta Allah dan Rasul-Nya' karena pengertian ini menunjukkan kepatuhan kita kepada wahyu Allah yang senantiasa relevan dan sesuai dengan kondisi umat. Selain itu, 'Cinta Ilmu' juga tercermin dalam usaha memahami dan mempelajari perubahan hukum dalam Islam. 'Cinta Diri dan Sesama Manusia' muncul ketika kita memahami bahwa hukum yang berubah adalah untuk kebaikan umat dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan 'Cinta Tanah Air' dapat dihubungkan dengan penerapan hukum yang adaptif terhadap konteks sosial dan budaya masyarakat kita, sehingga menghasilkan hukum yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. |
| C. Desain Pembelajaran | |
|---|---|
| Tujuan Pembelajaran | Setelah mengikuti pembelajaran, siswa dapat memahami konsep NASIIKH MANSUKH dalam Ushul Fiqih dan mampu memberikan contoh serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. |
| Model & Metode |
Model: Problem Based Learning (PBL)
|
| D. Pengalaman Belajar | |
|---|---|
| Kegiatan Awal |
|
| Kegiatan Inti |
1. Memahami
Fase 1: Identifikasi Masalah
Siswa dibagi ke dalam kelompok kecil dan diberikan satu kasus nyata yang melibatkan perubahan hukum dalam masyarakat. Mereka diminta untuk mendiskusikan dan mengidentifikasi masalah yang ada.
2. Mengaplikasikan
Fase 2: Penelitian
Setiap kelompok melakukan penelitian tentang kasus mereka, mencari tahu bagaimana NASIIKH MANSUKH dapat diaplikasikan, serta mencari dalil-dalil yang mendukung perubahan hukum tersebut.
Fase 3: Diskusi Solusi
Kelompok mempresentasikan hasil penelitian mereka dan berdiskusi tentang solusi yang diusulkan. Siswa lain memberikan masukan dan kritik konstruktif.
Fase 4: Aksi
Setelah diskusi, setiap kelompok merumuskan rencana aksi yang dapat dilakukan dalam masyarakat untuk menerapkan pemahaman tentang NASIIKH MANSUKH.
3. Merefleksi
Fase 5: Refleksi
Siswa melakukan refleksi individu tentang apa yang telah mereka pelajari dan bagaimana mereka dapat menerapkan konsep NASIIKH MANSUKH dalam kehidupan sehari-hari.
|
| Kegiatan Penutup |
|
| E. Asesmen Pembelajaran | |
|---|---|
| Asesmen Proses | Siswa akan dinilai berdasarkan partisipasi dalam diskusi kelompok, kemampuan dalam penelitian, dan kualitas presentasi solusi yang diajukan. |
| Asesmen Akhir | Siswa akan diberikan tugas individu untuk menulis esai tentang NASIIKH MANSUKH dan aplikasinya dalam konteks masyarakat, yang akan dinilai berdasarkan pemahaman, analisis, dan kreativitas. |
Mengetahui,
Kepala Madrasah
ARBAIN, S.Ag., M.Pd.I
NIP. 197411152007101001
Banjar, 28 July 2026
Guru Mata Pelajaran
Za`ranah. S.Pd
NIP. 199810